quarta-feira, 9 de dezembro de 2009

THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS

PREAMBLE

Whereas recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world,
Whereas disregard and contempt for human rights have resulted in barbarous acts which have outraged the conscience of mankind, and the advent of a world in which human beings shall enjoy freedom of speech and belief and freedom from fear and want has been proclaimed as the highest aspiration of the common people,
Whereas it is essential, if man is not to be compelled to have recourse, as a last resort, to rebellion against tyranny and oppression, that human rights should be protected by the rule of law,
Whereas it is essential to promote the development of friendly relations between nations,
Whereas the peoples of the United Nations have in the Charter reaffirmed their faith in fundamental human rights, in the dignity and worth of the human person and in the equal rights of men and women and have determined to promote social progress and better standards of life in larger freedom,
Whereas Member States have pledged themselves to achieve, in co-operation with the United Nations, the promotion of universal respect for and observance of human rights and fundamental freedoms,
Whereas a common understanding of these rights and freedoms is of the greatest importance for the full realization of this pledge,
Now, Therefore THE GENERAL ASSEMBLY proclaims THIS UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS as a common standard of achievement for all peoples and all nations, to the end that every individual and every organ of society, keeping this Declaration constantly in mind, shall strive by teaching and education to promote respect for these rights and freedoms and by progressive measures, national and international, to secure their universal and effective recognition and observance, both among the peoples of Member States themselves and among the peoples of territories under their jurisdiction.


Article 1.
All human beings are born free and equal in dignity and rights.They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood.

Article 2.
Everyone is entitled to all the rights and freedoms set forth in this Declaration, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status. Furthermore, no distinction shall be made on the basis of the political, jurisdictional or international status of the country or territory to which a person belongs, whether it be independent, trust, non-self-governing or under any other limitation of sovereignty.

Article 3.
Everyone has the right to life, liberty and security of person.

Article 4.
No one shall be held in slavery or servitude; slavery and the slave trade shall be prohibited in all their forms.

Article 5.
No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment.

Article 6.
Everyone has the right to recognition everywhere as a person before the law.

Article 7.
All are equal before the law and are entitled without any discrimination to equal protection of the law. All are entitled to equal protection against any discrimination in violation of this Declaration and against any incitement to such discrimination.

Article 8.
Everyone has the right to an effective remedy by the competent national tribunals for acts violating the fundamental rights granted him by the constitution or by law.

Article 9.
No one shall be subjected to arbitrary arrest, detention or exile.

Article 10.
Everyone is entitled in full equality to a fair and public hearing by an independent and impartial tribunal, in the determination of his rights and obligations and of any criminal charge against him.

Article 11.

(1) Everyone charged with a penal offence has the right to be presumed innocent until proved guilty according to law in a public trial at which he has had all the guarantees necessary for his defence.

(2) No one shall be held guilty of any penal offence on account of any act or omission which did not constitute a penal offence, under national or international law, at the time when it was committed. Nor shall a heavier penalty be imposed than the one that was applicable at the time the penal offence was committed.

Article 12.
No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks.


Article 13.
(1) Everyone has the right to freedom of movement and residence within the borders of each state.
(2) Everyone has the right to leave any country, including his own, and to return to his country.

Article 14.
(1) Everyone has the right to seek and to enjoy in other countries asylum from persecution.
(2) This right may not be invoked in the case of prosecutions genuinely arising from non-political crimes or from acts contrary to the purposes and principles of the United Nations.

Article 15.
(1) Everyone has the right to a nationality.
(2) No one shall be arbitrarily deprived of his nationality nor denied the right to change his nationality.

Article 16.
(1) Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family. They are entitled to equal rights as to marriage, during marriage and at its dissolution.
(2) Marriage shall be entered into only with the free and full consent of the intending spouses.
(3) The family is the natural and fundamental group unit of society and is entitled to protection by society and the State.


Article 17.
(1) Everyone has the right to own property alone as well as in association with others.
(2) No one shall be arbitrarily deprived of his property.

Article 18.
Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance.


Article 19.
Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.

Article 20.
(1) Everyone has the right to freedom of peaceful assembly and association.
(2) No one may be compelled to belong to an association.

Article 21.
(1) Everyone has the right to take part in the government of his country, directly or through freely chosen representatives.
(2) Everyone has the right of equal access to public service in his country.
(3) The will of the people shall be the basis of the authority of government; this will shall be expressed in periodic and genuine elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret vote or by equivalent free voting procedures.

Article 22.
Everyone, as a member of society, has the right to social security and is entitled to realization, through national effort and international co-operation and in accordance with the organization and resources of each State, of the economic, social and cultural rights indispensable for his dignity and the free development of his personality.

Article 23.
(1) Everyone has the right to work, to free choice of employment, to just and favourable conditions of work and to protection against unemployment.
(2) Everyone, without any discrimination, has the right to equal pay for equal work.
(3) Everyone who works has the right to just and favourable remuneration ensuring for himself and his family an existence worthy of human dignity, and supplemented, if necessary, by other means of social protection.
(4) Everyone has the right to form and to join trade unions for the protection of his interests.


Article 24.
Everyone has the right to rest and leisure, including reasonable limitation of working hours and periodic holidays with pay.

Article 25.
(1) Everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing and medical care and necessary social services, and the right to security in the event of unemployment, sickness, disability, widowhood, old age or other lack of livelihood in circumstances beyond his control.
(2) Motherhood and childhood are entitled to special care and assistance. All children, whether born in or out of wedlock, shall enjoy the same social protection.

Article 26.
(1) Everyone has the right to education. Education shall be free, at least in the elementary and fundamental stages. Elementary education shall be compulsory. Technical and professional education shall be made generally available and higher education shall be equally accessible to all on the basis of merit.
(2) Education shall be directed to the full development of the human personality and to the strengthening of respect for human rights and fundamental freedoms. It shall promote understanding, tolerance and friendship among all nations, racial or religious groups, and shall further the activities of the United Nations for the maintenance of peace.
(3) Parents have a prior right to choose the kind of education that shall be given to their children.

Article 27.
(1) Everyone has the right freely to participate in the cultural life of the community, to enjoy the arts and to share in scientific advancement and its benefits.
(2) Everyone has the right to the protection of the moral and material interests resulting from any scientific, literary or artistic production of which he is the author.


Article 28.
Everyone is entitled to a social and international order in which the rights and freedoms set forth in this Declaration can be fully realized.


Article 29.
(1) Everyone has duties to the community in which alone the free and full development of his personality is possible.
(2) In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society.
(3) These rights and freedoms may in no case be exercised contrary to the purposes and principles of the United Nations.

Article 30.
Nothing in this Declaration may be interpreted as implying for any State, group or person any right to engage in any activity or to perform any act aimed at the destruction of any of the rights and freedoms set forth herein.

segunda-feira, 21 de setembro de 2009

God is Love


We are loved
and we learn to love
when we are imitate God´s Loving
everlasting love
I love you with all my heart, o God
May my own love live forever
Amen...

Ramadão di Portugal




Pada tgl. 20 September semua umat Islam merayakan Hari Lebaran.
Di Portugal merayakan di kediaman kedutaan Indonesia di Lisabon bagi semua yang berwarga Negara Indonesia yang berada di Portugal.
dari kedutaan mengundang para suster SSpS dan pastor SVD ~untuk menghadiri perayaan tersebut.
Boleh lihat di foto Pe. Feliks Kosat, SVD yang sementara berada di Portugal dan para suster SSpS, Sr. Maria Delia dan Ma. Mendes sempat menghadiri perayaan tersebut.
Di awal dibuka dengan doa dan diteruskan dengan makan bersama, semua turut berbahagia merayakan hari itu.
Moment untuk sharing dari iman dan kepercayaan yang berbeda-beda...
Selamat merayakan Idul Fitri bagi semua di mana sja yang berada

segunda-feira, 8 de junho de 2009

Surat Pernyataan KWI-Capres dan Cawapres RI

MENENGARAI BATU KARANG YANG BERBAHAYA[*]

Surat Pernyataan KWI kepada Capres dan CawapresNo. : 085/II/2009 Jakarta, 30 Mei 2009

Kepada Yang TerhormatPara Calon Presiden dan Calon Wakil PresidenRepublik IndonesiaDengan hormat,

Pertama-tama kami ucapkan selamat kepada saudara-saudari calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia, atas keberhasilan saudara-saudari sampai pada sebuah tahap yang sangat penting dalam proses penentuan untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden terpilih merupakan sebuah kedudukan dan jabatan yang sangat menentukan hidup bersama warga negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.

Kalau negara Indonesia ini diibaratkan sebuah bahtera, presiden dan wakil presiden adalah nahkodanya. Siapa pun yang terpilih menjadi nahkoda merupakan orang-orang yang bertanggung jawab untuk membawa bahtera itu dalam mengarungi lautan zaman.

Untuk itu pikiran jernih, kehendak baik dan tindakan-tindakan terorganisir rapi demi kesejahteraan seluruh bangsa merupakan unsur –unsur yang hendaknya terus dikembangkan.Kami, seperti juga teman-teman lain, menengarai adanya batu-batu karang yang membahayakan perjalanan negara kita dalam mencatat sejarah. Inilah yang kami mohonkan agar mendapat perhatian khusus dan dipergunakan sebagai alat untuk mengukur diri, apakah saudara-saudari pantas menduduki jabatan sebagai presiden dan wakil presiden.

Batu-batu karang yang mengancam bangsa Indonesia ini memang bukan temuan kami sendiri. Kami mengalaminya secara langsung karena sebagai Jemaat kami hidup di dalam masyarakat; kami adalah bagian yang tidak terpisahkan dari warga bangsa. Tentu saudara-saudari pernah menghadapinya sendiri ketika memegang jabatan penting di pemerintahan selama ini.1)

Pengabaian Pilar-Pilar Bangsa: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik IndonesiaPancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pemersatu bangsa yang kita banggakan. Itu merupakan pilar penopang rumah bersama yang kita huni ini, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selama ini pilar-pilar tersebut digerogoti seperti tiang rumah dimakan rayap. Dari luar masih kelihatan utuh, tetapi berkali-kali dirusak sendiri bahkan perusakan itu dipelopori oleh mereka yang diharapkan untuk mempertahankannya. Sumpah jabatan presiden dan wakil presiden hendaknya juga dimaknai sebagai sumpah setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebhinnekaan Indonesia.2)

Pendidikan yang Tidak MencerdaskanPendidikan yang bermutu dan merata bagi setiap warga negara Indonesia akan memenuhi cita-cita bangsa Indonesia untuk mencerdaskan bangsa Indonesia. Sekarang ini kita memerlukan perbaikan sistem pendidikan kita. Pemerintahan di bawah masa jabatan saudara-saudari hendaknya dengan jelas mengusahakan pendidikan yang bermutu bagi semua warga bangsa Indonesia. Selama biaya pendidikan begitu mahal apalagi bermutu rendah maka masa depan bangsa Indonesia berada dalam bahaya pembodohan massal. Bahaya itu semakin mengancam kita, karena majunya pendidikan di negeri-negeri lain. Generasi muda bangsa-bangsa lain maju dengan pesat karena didukung oleh sistem pendidikan yang baik dan generasi muda kita akan tertinggal semakin jauh.Untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan nasional, sebaiknya pemerintah memberikan kebebasan dan dukungan kepada lembaga-lembaga pendidikan swasta yang selama ini sudah berjasa membantu pemerintah dalam mencerdaskan bangsa. Peran aktif lembaga-lembaga pendidikan swasta ini sebaiknya difasilitasi dan dijamin kebebasannya untuk ikut menentukan sistem pendidikan nasional dan bukan membatasi ruang gerak lembaga-lembaga itu dalam berperan aktif mencerdaskan bangsa.3)

Lemahnya Penegakan HukumSebagai negara hukum, Republik Indonesia perlu meningkatkan kredibilitasnya. Dalam agenda kerjanya hendaknya pemerintah segera memberikan prioritas untuk menjamin adanya kepastian hukum yang bertujuan untuk memberantas korupsi, kolusi, nepotisme, premanisme dan melindungi hak-hak sipil, politik, ekonomi, budaya, serta menindak pelanggaran Hak-Hak Asasi Manusia.Mengingat besarnya bahaya korupsi presiden dan wakil presiden terpilih hendaknya tetap mempertahankan dan memperbaiki mekanisme dan sistem kerja pengadilan khusus.
Hendaknya presiden dan wakil presiden terpilih dengan tegas memberantas tindakan-tindakan anarkis, main hakim sendiri dengan cara-cara brutal dan premanisme. Bila itu terjadi maka kita boleh mengharapkan kestabilan ekonomi, politik, hukum dan pada akhirnya warga negara akan merasa aman.Negara Republik Indonesia menjamin setiap hak asasi warga negaranya tanpa membedakan latar belakang ekonomi, politik, agama, etnis dan gender. Buruh dan perem- puan memiliki hak asasi yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.

Bila hak mereka dilindungi maka mereka tidak harus meninggalkan tanah air dan keluarganya untuk menanggung aib karena pekerjaan yang dilakukan dan perlakuan dari majikannya tak beda dengan perbudakan, yaitu perbudakan modern. Presiden dan wakil presiden terpilih hendaknya segera dengan nyata menunjukkan usaha dalam melindungi hak-hak asasi buruh dan perempuan.4) Perusakan Lingkungan hidupLingkungan hidup kita sedang menuju kehancuran. Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa selama beberapa dasa warsa ini setiap tahun hutan-hutan Indonesia, berjuta-juta hektar, mengalami perusakan sehingga tak dapat dipulihkan kembali. Perusakan lingkungan yang berkepanjangan akhirnya merupakan tindakan yang melanggar hak hidup seluruh ciptaan. Lingkungan yang rusak adalah tanda yang jelas kerusakan bangsa kita.5)

Kesenjangan Tingkat KesejahteraanPara pendiri bangsa Indonesia memaknai sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagai kesejahteraan lahir batin bagi seluruh warga secara merata. Sampai sekarang jurang kaya dan miskin di negeri kita tidak dapat disembunyikan lagi. Mengapa terjadi demikian? Ada banyak faktor menjadi sebab adanya jurang kaya dan miskin itu. Salah satu faktor yang menentukan adalah tidak adanya kehendak kuat dari pemerintah untuk mencabut akar-akar kemiskinan itu sendiri. Pemerintah terpilih harus mampu membangun ekonomi yang sejak semula mengembangkan potensi ekonomi rakyat yang juga tangguh dalam pergumulan ekonomi dunia.Kemiskinan yang mencolok mata dan berakibat langsung bagi generasi muda bangsa Indonesia adalah busung lapar. Negeri yang pernah mendapat gelar sebagai negeri yang kaya akan sumber daya alam dan subur ini sekarang harus menjadi saksi busung lapar bagi anak-anak bangsanya. Busung lapar hanya menjanjikan generasi yang hilang.

Tubuh dan otak mereka tidak tumbuh dan tidak berkembang. Mereka diam-diam merintih karena tidak memiliki suara lagi untuk mendesahkan deritanya. Pemerintah yang baru harusnya sudah akan menilai dirinya gagal bila tidak sejak awal membuat program yang jelas untuk mengatasi masalah ini.6)

Penyalahgunaan Simbol AgamaKekuatan bangsa Indonesia ada pada kebhinnekaan agama, keyakinan, budaya dan etnis. Agama dan kepercayaan merupakan kekuatan bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai krisis. Rakyat masih bertahan hidup meskipun di dalam kemiskinan dan kesulitan, karena masih beriman kepada Yang Maha Kuasa. Tetapi betul-betul sangat disayangkan bahwa agama kerap dipergunakan untuk tujuan di luar makna dan peran agama itu sendiri. Agama yang memiliki nilai universal yang mengungkapkan keluhuran Ilahi dan kemuliaan manusia, dipergunakan sebagai alat untuk membedakan dan menindas kelompok lainnya. Perbedaan dalam pemahaman akan keyakinan dalam suatu agama tidak digunakan untuk saling memperkaya satu dengan lainnya tetapi perbedaan itu digunakan untuk dipertentangkan.

Hal itu terjadi di negeri kita, antara lain dengan membuat peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada aturan satu agama.Demikianlah batu-batu karang yang mengancam berhasilnya perjalanan bangsa dan Negara Indonesia dalam mengarungi sejarahnya. Sebagai akhir kata, bersama ini kami sampaikan daftar 151 peraturan daerah yang dikenal sebagai peraturan yang bertentangan dengan Pancasila. Peraturan-peraturan daerah itu bagaikan puncak karang yang secara kasat mata menghadang bahtera bangsa kita. Untuk menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, kami menganjurkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk membatalkan 151 peraturan daerah ini dan yang semacamnya, serta tidak pernah akan mengesahkan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.Saudara-saudari calon presiden dan calon wakil presiden, demikianlah seruan kami ketika kami sedang bersama rakyat negeri ini menimbang-nimbang siapakah yang akan kami pilih sebagai pemimpin negeri ini.Besar harapan kami bahwa seruan ini mendapatkan perhatian, karena kami melihat dan mengalami bahwa pemimpin yang baik merupakan syarat mutlak bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai bersama.Bagi siapa saja yang nanti mendapat kepercayaan rakyat untuk menjadi presiden dan wakil presiden, kami ucapkan selamat bekerja dan kami menyediakan diri untuk bekerjasama dalam mengusahakan kesejahteraan bersama.

Teriring salam dan hormat kami,KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA,Mgr. Martinus D. Situmorang, OFM.Cap. Mgr. A.M. Sutrisnaatmaka, M.S.F.K e t u a Sekretaris Jenderal[*] Surat pernyataan KWI ini disebarluaskan serta judul ini diberikan oleh Sekretariat

JPIC SVD-SSpS Propinsi Jawa

segunda-feira, 1 de junho de 2009

Di pihak manakah kita harus berpijak?

Di tengah-tengah dunia ini tetap meraja ketidakadilan terhadap mereka yang tidak berkuasa atas apapun.
Semua orang yang berkuasa senantiasa mencari yang terbaik bagi diri-sendiri. Ingin memiliki segala-galanya dan lupa orang-orang kecil yang menderita.

Di tengah-tengah situasi yang tidak adil ini, YESUS tetap berpihak bagi yang menderita. Dia datang untuk menyelamatkan dan memberi HIDUP bagi semua orang tampa kekecualian.

Lalu kita tetap bertanya, dimanakah kita harus berpihak?